Trotoar.id, Makassar – Dua abang jago Kambuhan yang mengeroyok pengunjung warung Coto di Jalan Abdullah Daeng Sirua belum lama ini l, kini berstatus sebagai tersangka dan tahanan Polsek Panakkukang
Penetapan tersangka dua abang jago kambuhan tersebut, setelah penyidik di reskrim Polsek Panakkukang memeriksa pelaku dan korban pengeroyokan.
“ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan Polsek,” kata Humas PoLsek Panakkukan Bripka Ahmad Halim
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara
Insiden pengeroyokan terjadi pada Senin 17 Juli, disaat korban bersa kekasihnya usia makan Coto warung Coto Andir, datang dua orang pria dalam kondisi mabuk
Tiba-tiba kedua pelaku menghampiri korban dan melayangkan pukulan ke muka korban berulang kali, yang mengakibatkan luka memar pada wajah korban
Video pengeroyokan tersebut pun viral di media sosial, mengetahui terjadinya pengeroyokan, resmob Polsek Panakkukang langsung menjemput kedua pelaku di salah satu rumah pelaku.dan digelandang ke mapolsek Panakkukang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.