Categories: Hukum

122 Napi Tipikor Dapat Remisi, Kanwil Menkumham Sulsel: Itu Hak Napi

HUT Proklamasi

Trotoar.id, Makassar – Perayaan Ulang Tahun  Proklamasi RI ke 78  dirayakan masyarakat umum, akan tetapi HUT Proklamasi merupakan hari yang paling dinanti oleh sejumlah Narapidana yang menjalani hukuman di Rutan maupun Lapas

Di HUT Proklamasi ke 78, tercatat ada 122 orang narapidana dalam kasus Korupsi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari dari Negara.

Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan pemberian remisi berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 dan itu sudah tidak ada lagi diskriminasi.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria dan itu  merupakan  hak dari narapidana, kecuali dia merupakan narapidana yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara, Korupsi tidak masuk dalam kategori tersebut,” kata Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak disela kegiatan pemberian remisi di Makassar.

Pemberian remisi dilakukan berdasar pada Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi alasan diajukannya beberapa Napi untuk mendapatkan kado ulang tahu HUT Proklamasi 

Selain terpidana Korupsi yang mendapat Remisi, kanwil Kemenkumham menyebutkan ada Sebanyak 6.426 warga binaan diusulkan mendapat remisi HUT RI ke-78. Mereka yang diusulkan berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diantaranya terdiri dari, 1.000 orang terima RU I bulan, dua bulan sebanyak 1.237, tiga bulan sebanyak 2.436 orang, empat bulan 1.089 orang, lima bulan sebanyak 454 orang dan enam bulan sebanyak 182 orang.

Selain pengurangan masa tahanan, ada juga warga binaan yang diusulkan akan menghirup udara bebas atau RU II sebanyak 28 orang. Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 Orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik serta minimal telah menjalani enam bulan pidana,” Ungkap Liberti.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

2 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

2 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

2 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

3 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

6 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

10 jam ago

This website uses cookies.