Trotoar.id, Makassar ,- Rancangan Peratiran Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Makassar tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat support positif dari walikota Makassar
Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun tersebut upaya DPRD untuk menjaga kelestarian lingkungan dan alam, yang dapat rusak akibat pencemaran dari limbah B3 tersebut.
Anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan limbah B3 menjadi salah satu perhatian DPRD lantaran paparannya yang akan dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan
“Kami mendorong Perda ini melindungi masyarakat dan lingkungan akan bahaya Limbah B3, serta memberikan perlindungan hak kepada masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat,” katanya
Oleh karena itu, kata dia perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah perlu ditingkatkan dengan pembuatan peraturan daerah agar menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan dan kesejahteraan masyarakat.
Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.

