Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Imam Muzakkar menilai Peraturan Daerah (Perda) penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat perlu direvisi.
Hsl tersebut disampaikan legislator PKB saat sosialisasi, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Minggu (10/9/2023).
Imam Musakkar mengatakan, Perda tersebut sudah ada aturan yang tidak relevan. Aturannya harus kekinian sesui perkembangan jaman.
“Perda ini sudah lama tahun 2006 dan saya selalu bilang perda ini harus direvisi. Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” ujar Imam Musakkar, dikutip dari Datakita.co, Minggu, 10 September 2023.
Menurut legislator PKB ini, di era digitalisasi saat ini perda pengelolaan zakat harus mampu diakses oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerapannya.
“Sekarang semua era teknologi, orang Makassar sudah kaya-kaya mi makanya semuanya perlu tahu perda ini,” tuturnya.
Hanya saja untuk saat ini, Imam Musakkar meminta agar perda pengelolaan zakat yang sudah ada harus dipahami oleh masyarakat.
“Dan usahakan kita bawa pulang untuk bisa disampaikan kepada masyarakat lain,” pungkasnya.(*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH Unhas), Munafri Arifuddin,…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan kesiapan pelaksanaan ajang tahunan Makassar Half Marathon (MHM)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Idul adha 1447 Hijriah di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos seleksi Pasukan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Kendari,…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Rumah Jabatan Bupati Sidenreng Rappang saat…
This website uses cookies.