Trotoar.id, Makassar — Sejumlah pengurus DPC dan DPD hingga bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memprotes sikap DPW PAN Sulsel yang tetap meloloskan Kamrianto sebagai bacakeg
APa lagi DIketahui Kamrianto adalah ANggota DPRD PAN yang sempat diamankan pihak kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika hingga menjalani rehabilitasi di rumah sakit sayang rakyat.
Protes kader dan Bacaleg PAN Sinjai dilakukan dengan menurunkan atribut alat kampanye dan membakar atribut partai yang menandakan kekecewaan dan penolakan akan sikap DPW dan DPP yang memaksakan Kamrianto masuk sebagai Bacaleg
Sekretaris PAN Sinjai Mursila menyatakan sikap kader dan bacaleg menurunkan APK PAN sebagai protes sikap Partai yang tetap meloloskan Kamrianto sebagai Bacaleg, apa lagi yang bersangkutan sempat terlibat dalam kasus narkoba.
“Itu sebagai bentuk tindakan protes kader yang melihat sikap elit partai yang tetap memaksakan Kamrianto sebagai bacaleg sementara, diketahui dia sempat ditangkap Polisi dalam kasus narkoba dan menjalani rehab,” jelasnya
Dia menambahkan hingga saat ini tercatat ada 14 pengurus baik di tingkat DPC dan Bacaleg yang mengajukan pengunduran diri dan menolak sikap DPW yang memaksakan Kamrianto untuk kembali menjadi bakal calon legislatif dari PAN.
Dia juga meyakini bahwa sikap kader yang telah mengundurkan diri akan diikuti sejumlah kader lain di Ranting, mengingat aturan internal PAN melarang kader terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan Narkoba.
“Iya kemungkinan akan banyak yang akan mengajukan pengunduran diri, dan dirinya yakin jika DPW memaksakan sikapnya maka perolehan suara PAN di sinjai akan anjlok, oleh sikap partai yang memaksakan kamrianto menjadi bacaleg PAN,”
Bahkan dirinya sempat melakukan komunikasi dengan Ketua DPW PAN Sulsel untuk mencarikan solusi bagaimana agar kiranya Kamrianto yang sempat terjerat kasus Narkoba di coret dari daftar DCS.
“Saya sempat berkomunikasi dengan Pak Kahfi untuk mendiskusikan persoalan yang terjadi namun hasilnya tidak memuaskan hingga DPW tetap memaksakan naman kamrianto sebagai bacaleg,” jelasnya
Bahkan saat ini kata Mursila sudah ada 14 pengurus dan bacaleg PAN yang mengajukan pengunduran diri , dan beberapa diantaranya merupakan bacaleg perempuan.
Diketahui dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 PAsal 11 Huruf H tegas menyatakan tentang syarat Administrasi Bacaleg dengan tegas mengatakan calon sehat jasmani, rohani dan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.




Komentar