Categories: Hukum

Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Diduga Langgar UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi

Trotoar.id, Makassar –  Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya

Usai memberikan keterangan kepada penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang melakukan pertemuan terhadap  pihak yang berperkara. 

Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Jadi (Pasal) 36 dan 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara,” ucap Saud dikutip CNN Indonesia

Saud pun menyinggung soal  pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton. 

Menurut Saud penanganan perkara di KPK mulai berjalan sejak adanya laporan atau pengaduan masyarakat, dan mekanisme itu juga berlaku pada penanganan perkara dugaan korupsi Syahrul di KPK.

Lanjut Saut dalam kasus SYL, jika Aduan masyarakat atas dugaan tindakan pidana korupsi di kementan yang menyeret mantan Menten SYL terjadi pada Tahun 2021, lalu pertemuan Ketua KPK dan  SYL tahun 2022, kemudian  Sprindik baru terbit pada September 2023 

“Makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu,” ucapnya.

Dilansir CNNIndonesia Firli mengungkapkan jika perkara dilingkungan Kementan masuk pada tahun Januari  2023 dan pertemuannya dengan SYL pada Tahun 2022.

“SYL pada waktu itu bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” kata Firli 

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

11 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

11 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

11 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

11 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

15 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

19 jam ago

This website uses cookies.