Site icon Trotoar.id

Tetapkan 1.138 DCT, KPU Sulsel TMS Kan Dua Bacaleg PKS

Trotoar.id

ILustrasi Bender Partai Politik

Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan menetapkan 1.138 bakal calon Legislatif masuk dalam Daftar Caleg Tetap 

Selanjutnya KPU nantinya akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT)  melalui Media Cetak dan Elektronik, 

“Iya sudah di penelokan dan menetapkan 1138 DCT yang akan bersaing pada pileg di 11 Daerah Pemilihan di Sulsel ,” katanya 

Hasbullah menyebutkan, dua Bacaleg Yang diusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak ikut ditetapkan dalam DCT pemilu 

Dua bacaleg dari PKS tersebut katanya berasal dari Daerah Pemilihan Sulsel 6 (Maros, Pangkep, Barru, Parepare, dan dapil Sulsel 8 (Sidrap dan Wajo) 

“Dua Caleg dari PKS TMS lantaran ada beberapa dokumen persyaratan  tidak dapat dilampirkan,” katanya 

Namun bacaaleg PKS yang tidak memenuhi syarat tersebut merupakan Bacaleg laki-laki sehingga tidak mempengaruhi komposisi bacaleg di dapil tersebut.

Selanjutnya usai Bacaleg yang diusulkan partai politik ditetapkan, maka para bacaleg akan menghadapi tahanan an kampanye.

Exit mobile version