Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dma gratifikasi
Penetapan Eddy SE agai tersangka disampaikan Alexander Marwata, dan surat penetapan tersangka juga sudah ditandatangani dua pekan yang lalu
“Benar Wamenkumham telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditangani dua pekan yang lalu,”kata Alex Marwata
Selain Eddy, Alex menyampaikan ada tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi te masuk penerima dan gratifikasi pemberian
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex dikutip CNNI diensia
Diketahui laporan dugaan tindakan pidana Supa DNA Gratifikasi dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…
This website uses cookies.