Site icon Trotoar.id

Ambil Hati Pemilih, Caleg Dapat Berikan Suvenir ke Peserta Kampanye

Trotoar.id

Alat Peraga Kampanye (APK) keempat Paslon Walikota Makasaar yang terpasang di pinggir jalan. FOTO: Int.

Trotoar.id, Makasar —Tahapan kampanye pemilu telah berlangsung namun kampanye kali ini kampanye  dilakukan dengan metode tatap muka, 

Hingga para peserta pemilu dalam proses kampanye dapat memberikan souvenir kepada peserta kampanye tatap muka oleh peserta pemilu dan atau audiensi, dengan nilai tidak lebih dari Rp 100 Ribu 

Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 26 yang mengatur metode kampanye dan pemberian cendera mata yang tidak boleh lebih dari angka Rp 100 ribu rupiah 

Anggota KPU Kota makassar Sri Endang Sari mengatakan metode kampanye kali ini lebih mengedepankan peserta pemilu mensosialisasikan visi misi partai yang mengusulkan calon legislatif 

“iya metode kampanye sekarang lebih mengedepankan visi misi peserta pemilu yang disosialisasikan langsung oleh caleg, “ kata endang 

Mengenai pemberian cenderamata kata Endang APK tersebut sehingga caleg yang ,menggelar kampanye tatap muka dan terbatas dapat memberikan cinderamata kepada masyarakat sebagai audiens atau peserta kampanye 

“Iya diperbolehkan memberikan cenderamata bahan kampanye, kepada masyarakat  atau audiensi yang nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu” kata Endang 

Namun souvenir yang diberikan harus berbentuk alat kampanye peserta pemilu meskipun itu souvenir atau benda yang nilainya maksimal Rp100 Ribu,” pungkasnya 

Exit mobile version