Kejaksaan Negeri Makassar menyita sejumlah Aset milik mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar M Sabri saat melakukan penggeledahan di kediaman Pribadi Sabri
Trotoar.id, Makassar — Kejaksaan Negeri Makassar menyita sejumlah Aset milik mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar M Sabri saat melakukan penggeledahan di kediaman Pribadi Sabri
Barang yang disita berupa 2 unit Mobil dan tiga Dokumen Akta Jual Beli (AJB) saat penggeledahan dilakukan di kediaman Sabri.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam menjelaskan barang yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sabri.
“Dua unit Mobil dan tiga Dokumen Akta Jual Beli yang disita di kediaman Tersangka saat penggeledahan,” jelasnya
Sabri diketahui tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan.
Selain Sabri Kejaksaan Negeri Makassar juga menggeledah rumah tiga tersangka lainnya, yakni mantan Camat Makassar Muh Yarman AP (YM), mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa (IL) dan Abdullah Syukur Dasman (ASD) selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.
Dari kediaman para tersangka Penyidik tindak pidana Khusus kejaksaan negeri Makassar juga menyita sejumlah barang berupa mobil di dua rumah tersangka lainnya ,
Sebelumnya, keempat tersangka terbukti melakukan korupsi pada pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy)
Proyek itu dibangun menggunakan anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014 dengan total anggaran pembebasan lahan Rp 71 miliar.
“Jadi keseluruhan anggaran untuk 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp 71 miliar. Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi,” beberapa waktu Lalu, dilansir detik.com
Pasal 2 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
Para tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih dua penghargaan sekaligus dari Dinas Perpustakaan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar sejak Minggu malam (17/5/2026) hingga Senin…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka peluang pengembangan transportasi umum massal berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, turun langsung ke sawah mengikuti panen…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Prestasi membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Kota Makassar. Seorang siswa SMP…
This website uses cookies.