Categories: Parlemen

Fatma Wahyudin Ingatkan Amsyarakat Ikut Berperan serta Dalam Pengelolaan Rumah Kos

DPRD Makassar

Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Horison, Minggu (10/12/2023).

“Rumah kosttumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya maka dipandang untuk ditetapkan Perdanya,” ujarnya.

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, mengatakan saat ini banyak tumbuh rumah kost. Maka, perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini ditengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kost yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Fatma Wahyuddin.

Sementara itu, Camat Mamajang, Muh Ari Fadli menyampaikan masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kost itu harus terdata di RT RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kost dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kost yang tidak ada pengelolanya maka bisa dilaporkan ke RT RW atau kelurahan,” jelasnya.

Ari Fadli juga menjelaskan bahwa ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kost. Seperti, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kost, khususnya dalam hal keamanan, kebersihan.

“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal 1 kamar mandi untuk setiap 3 kamar kost, kemudian melaporkan kepada RT RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kost,” ungkapnya.

Sementara, Lurah Mamajang Luar, Zulfikar Zainal mengungkapkan bahwa pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan rumah kost yang baik dan benar, kata Zulfikar, maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kost. (*)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

14 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

16 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

16 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

16 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

16 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

16 jam ago

This website uses cookies.