Categories: News

Mantan Karyawan Bank Sulselbar 6 Tahun Penjara, PN Makassar Hukum Bank Sulselbar Ganti Rugi Rp 131 Juta

Bank Sulselbr

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan negeri Mamuju Sulawesi barat  menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara kepada mantan pegawai Bank sulselbar yang dinyatakan terbukti menggelapkan dana nasabah Bank sulselbar sebesar Rp 10 Miliar 

Vonis tersebut iba akan langsung majelis hakim yang diketuai Ketua Ignatius Yulianto dan Syamsuriadi bertindak sebagai hakim anggota.

“Vonisnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider kurungan 3 Bulan terhadap terdakwa Herman mantan pegawai Bank Sulselbar” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju Hijaz kepada wartawan, di Mamuju 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Herman dengan uang pengantri sebesar Rp 6 miliar dengan subsider hukuman tiga tahun penjara 

Hermin dinyatakan terbukti  bersalah telah melakukan pelanggaran UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui Herman menggelapkan dana nasabah sebanyak 37 nasabah hingga total kerugian nasabah mencapai Rp 10 miliar, dan dari hasil audit internal Bank sulselbar menyebutkan jika Hermin bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah 

“Jadi ada 37 nasabah yang mengadu dan semuanya itu melalui Hermin. Ada dananya disetor ke teller dan ada juga tidak, hebatnya (Hermin) setelah kita investigasi slip penarikan (uang) itu juga benar tanda tangan nasabah dan Hermin yang menarik,” dikutip detik.com

Sebelumnya juga pada hari Rabu 20 Desember 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi hukuman kepada bank sulselbar untuk membayar ganti rugi atas hilangnya dana nasabah sebesar Rp 131 juta milik Rafie Baharuddin. 

Namun putusan pengadilan negeri Makassar, belum bersifat final dan mengikat, lantaran Bank Sulselbar mengajukan bandin atas putusan pengadilan negeri Makassar Pihak bank mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut belum menjadi putusan yang final karena kami keberatan dan akan banding,” ujar anggota tim Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar Faisal Satria kepada 

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

BBPOM Makassar dan Polda Sulsel Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

MAKASSAR, Trotoar.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Kepolisian Daerah Sulawesi…

13 jam ago

TP PKK Sulsel Perkuat Program KISAK 2026, Kepemilikan KIA Jadi Fokus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama…

14 jam ago

Kuliah Umum di FH Unhas, Appi Beberkan Perjalanan dari Penyiar Radio hingga Wali Kota Makassar

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membagikan kisah perjalanan hidup, karier, hingga dinamika…

14 jam ago

Legislator NasDem Achmad Daeng Sere Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Selayar

SELAYAR, TROTOAR.ID— Anggota DPR RI, Achmad Daeng Sere, menyerahkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat Kabupaten…

17 jam ago

Jelang Idul Adha, Pemkab Bulukumba Klaim Harga Stabil—Minyak Goreng Jadi Alarm Inflasi

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Forkopimda turun langsung ke pasar menjelang Idul Adha…

1 hari ago

Diplomasi Senyap Berbuah Hasil: 9 WNI Ditahan Israel Dibebaskan, RI-Turki Perkuat Poros Kemanusiaan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya diplomasi Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang…

1 hari ago

This website uses cookies.