Trotoar.id, Makassar – Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Negeri Makassar memvonis bebas Mantan kepala dinas Perpustakaan Tenri Palallo yang sebelumnya didakwa melakukan dugaan tindakan pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Makassar
Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Royke Harold Inkriawa. dalam Sidang pembacaan putusan di pengadilan Negeri Makassar Rabu 3 Januari 2024
“Menyatakan terdakwa Tenri A. Palallo tidak terbukti sah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Royke Harold Inkriawa.
Usia mendengar vonis majelis Hakim Tenri A Pallo yang mengenakan mengenakan batik kebaya itu langsung sujud syukur disambut ISAT tangis kerabat dan keluarga yang hadir dalam sidang pembacaan putusan
“Majelis hakim yang saya muliakan, pertama-tama saya sampaikan terima kasih banyak atas proses persidangan yang mengajari saya tentang dunia hukum kita. Mengajari saya lebih sabar, mengajari saya tersenyum dalam kesakitan, dan berbasa-basi dalam kedukaan,” tuturnya.
Terkait nomor perkara 106/Pid.sius-TPK/2023/PN Mks. Atas nama terdakwa Tenri A. Palallo S.Sos MSi, secara gamblang Tenri menyatakan bahwa semua dakwaan yang ditujukan kepadanya sangat tidak mendasar dan tidak benar.
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.