Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan penanganan stunting.
Trotoar.id, Surabaya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan penanganan stunting.
Dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, serta mengatasi masalah stunting, Kemendagri menggelar Lokakarya Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Unit Layanan Disabilitas dan Isu Multisektor.
Kegiatan ini diadakan di Surabaya pada 24 dan 25 Januari 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKB) dari berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Dr. Sukaca, S.H., M.Si., M.H., Plh. Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, memberikan arahan bahwa penyusunan Perda dan Perkada perlu mempertimbangkan aspek perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah sebagai dasar dari pembentukan produk hukum.
Sukaca menekankan pentingnya mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas dan menangani isu stunting dalam dokumen kebijakan daerah.
Sementara itu, fokus pemerintah dalam menangani stunting juga menjadi sorotan utama. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 menunjukkan penurunan prevalensi stunting sebesar 2,8% poin dari tahun sebelumnya, mencapai 21,6%.
Meskipun ada penurunan, angka tersebut masih jauh dari target pemerintah yang ingin mencapai 14% pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan melibatkan program USAID ERAT berusaha menangani masalah ini melalui upaya kerjasama antara Pemda dan pemerintah desa, alokasi anggaran untuk percepatan penanganan stunting, serta kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan dana untuk pemberian makanan bergizi bagi penderita stunting.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dr. Dante Rigmalia, S.Pd., menekankan bahwa KND sebagai lembaga pemantau berkomitmen untuk membangun kerja sama yang efektif dalam memastikan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dengan dilaksanakannya lokakarya ini, diharapkan setiap daerah dapat segera memiliki Perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, menjadi langkah nyata dalam mendukung inclusivitas dan penanganan isu kesehatan masyarakat seperti stunting.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan melalui skema Multiyears…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Perekonomian Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja impresif pada triwulan I tahun 2026. Berdasarkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Kota Makassar mulai menggencarkan edukasi pengelolaan sampah di lingkungan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan korban kekerasan jalanan mendapatkan penanganan medis secara maksimal…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Suasana apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Bulukumba,…
This website uses cookies.