Categories: News

Kejati Sulsel Terapkan Keadilan Restoratif, Dua Perkara Di-Expos Online

Kejaksaan

Trotoar.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima dua permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Kejari Pangkep mengajukan perkara penganiayaan, sedangkan Kejari Maros mengajukan perkara perbuatan tidak menyenangkan.

Proses ekspose perkara secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Zuhandi.

Kejari Pangkep mengajukan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HDS (72 tahun) terhadap korban HH (68 tahun). Alasan penghentian penuntutan melalui RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.

Tersangka diancam pidana di bawah lima tahun, kondisinya sudah pulih, dan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.

Sementara Kejari Maros mengajukan perkara perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka S (49 tahun) terhadap korban AAR. Alasan serupa, yaitu tersangka baru pertama kali berbuat tindak pidana.

Tersangka diancam pidana di bawah lima tahun, saksi korban telah memaafkan, dan perdamaian kedua belah pihak telah tercapai.

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan pesan edukatif untuk saling memaafkan. “Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ungkapnya.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

8 jam ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

8 jam ago

Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…

8 jam ago

Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…

8 jam ago

Pemkab Barru Perbaiki Jalan Lawampang–Tompo, Respons Cepat Keluhan Warga

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…

9 jam ago

Wabup Barru Buka Musorkab KONI, Tekankan Pembinaan Atlet dan Sinergi Cabor

BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…

9 jam ago

This website uses cookies.