Categories: Hukum

DKPP Jatuhkan Sanksi Terakhir kepada Sanksi Peringatan Ketua KPU RI

DKPP

Trotoar.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Sanksi ini disebabkan Hasyim dinilai melanggar etika terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DKPP. Selain Hasyim, beberapa anggota KPU RI juga mendapatkan sanksi serupa.

Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Meskipun sanksi peringatan diberikan, DKPP menegaskan bahwa putusan ini tidak berdampak pada validitas pencalonan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

“Ini kan murni putusan etik. Nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito.

Empat laporan dari masyarakat yang diterima DKPP terkait hal ini mencerminkan kekhawatiran terhadap proses pendaftaran Prabowo-Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan tersebut menyatakan bahwa KPU tidak segera mengubah atau menyesuaikan peraturan yang terkait dengan pendaftaran capres-cawapres setelah putusan MK.

DKPP menilai Hasyim Asy’ari melanggar etika dengan mengirim surat ke pimpinan partai politik perihal tindak lanjut putusan MK.

Surat tersebut meminta partai politik memedomani putusan MK dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024.

Pada tanggal 25 Oktober 2023, para teradu menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan menyatakan memenuhi syarat dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai putusan MK.

DKPP mengkritik langkah tersebut dan menilai para teradu seharusnya merevisi PKPU terlebih dahulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan hanya mengirim surat kepada partai politik.

Meski demikian, DKPP mengakui bahwa KPU memiliki kewajiban menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.

Hasyim Asy’ari menyikapi dengan menghormati putusan DKPP. Sebagai pihak teradu, Hasyim menegaskan bahwa pihaknya mengikuti proses persidangan dengan memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi di jalan persidangan.

“Sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” kata Hasyim setelah rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Putusan DKPP ini mempertegas pentingnya kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap etika dalam menjalankan proses demokratisasi dan tahapan pencalonan.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

3 jam ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

4 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

4 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

4 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

4 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

4 jam ago

This website uses cookies.