Categories: PilkadaPolitik

Pasangan Calon Walikota Makassar Wajib Dapat Dukungan 67.402

Pilkada Makassar

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Andi Gocing menyebutkan proses pendaftaran calon walikota dan Wakil Walikota Baik perorangan maupun usungan parpol baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Tahapan pendaftaran itu diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan proses pelaksanaan Pilkada serentak.

“Baik pasangan calon perseorangan dan usungan Parpol akan mendaftar 27 hingga 29 Agustus, “ katanya 

Namun untuk pasangan calon perseorangan kata dia, dilakukan penyerahan dukungan lebih awal, sebelum pasangan calon perseorangan atau independen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan masyarakat 

Dia mengungkapkan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir yang berjumlah 1,036 juta.

“Jadi calon perseorangan harus menyerahkan dukungan Masyarakat sebanyak 67,402 dukungan sebagai syarat minimal untuk pasangan calon perseorangan,” kata Andi 

Masa pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari tersebut memberikan kesempatan bagi para calon untuk menyampaikan visi, program, dan komitmennya kepada masyarakat.

Sementara untuk dukungan gabungan Partai Politik juga diambil dari hasil pemilu terakhir, sebesar 10 kursi atau 25 persen suara dari hasil pemilu.

KPU Kota Makassar saat ini kata dia sementara dalam melakukan beberapa perencanaan termasuk perekrutan calon anggota PPK dan KPPS yang akan bertugas di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Makassar 

Tahapan ini menjadi langkah awal dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pengumuman resminya, KPU menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari para calon kepala daerah yang berminat untuk mendaftar dalam proses Pilkada ini. 

Seluruh calon kepala daerah yang ingin mendaftar diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk syarat administratif dan syarat calon yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

6 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

8 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

8 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

8 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

8 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

8 jam ago

This website uses cookies.