Site icon Trotoar.id

KPK Akan Periksa Hasto Kristiyanto, Terkait Kasus Harun Masiku Pekan Depan

Trotoar.id

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika lembaga antirasuah tersebut sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kementerian pertanian. 

Teoroar.id, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pekan depan terkait dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP.

Pemanggilan Hasto Kristiyanto ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK yang terus berjalan.

“Informasi dari penyidik menunjukkan kemungkinan besar Hasto akan dipanggil minggu depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir oleh detik.com.

Ali Fikri mengungkapkan hal ini saat ditanya mengenai jadwal pasti pemanggilan Hasto sebagai saksi.

Namun, Ali belum bisa memberikan detail mengenai hari pemanggilan tersebut.

“Kami berharap minggu depan Hasto bisa memenuhi panggilan tim penyidik untuk mengonfirmasi informasi baru yang telah diterima KPK,” tambahnya.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku.

Dua saksi di antaranya adalah mahasiswa, dan satu lagi seorang pengacara bernama Simon Petrus.

Simon diperiksa pada Rabu (29/5), sedangkan mahasiswa Hugo Ganda diperiksa pada Kamis (30/5).

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai Rp 600 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara sejak 2021.

Ia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara itu, Harun Masiku masih buron dan keberadaannya hingga kini belum diketahui.

Hasto Kristiyanto sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada tahun 2020 terkait kasus ini.

Keywords: KPK, Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dugaan suap, Sekjen PDIP, pemeriksaan KPK, Wahyu Setiawan, kasus korupsi, PAW DPR, detik.com.

Exit mobile version