Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi di wilayah Sulawesi dan Kalimantan.
Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sulsel, serta gubernur dan pejabat dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur, serta bupati dan wali kota dari masing-masing wilayah.
Agenda kegiatan ini mencakup penyampaian materi pemberantasan korupsi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, serta pembacaan dan penyerahan Komitmen Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada delapan gubernur/Pj gubernur Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi KPK.
Diskusi panel menghadirkan Kepala Bagian Perencanaan dan Perundang-undangan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP, dan Inspektur Kota Makassar.
Dalam sambutan selamat datangnya, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan acara ini dan menekankan pentingnya peran Inspektorat sebagai bagian dari APIP.
Menurutnya, Inspektorat adalah mata dan telinga kepala daerah, yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah sebelum adanya pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait urusan pemerintahan.
“Inspektur Provinsi adalah mata dan telinga gubernur. Jika ada masalah, Inspektorat harus melaporkan sebelum pemeriksaan BPK Provinsi. Dengan demikian, setiap satuan pemerintahan memiliki pengawas internal yang aktif,” jelas Prof. Zudan.
Beliau juga menekankan bahwa Inspektorat harus bertemu dengan kepala OPD untuk melakukan pencegahan yang lebih baik jika masih ditemukan banyak masalah atau temuan.
Selain itu, Prof. Zudan menyoroti pentingnya keselarasan persepsi antara BPK dan Inspektorat serta menekankan pentingnya aparatur sipil negara untuk taat pada prinsip 4 TA: Taat Agama, Aturan, Administrasi, dan Anggaran.
“Semoga wilayah Sulawesi dan Kalimantan bisa menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” harapnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP dari sekadar watchdog menjadi penjamin kualitas dan bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah.
Namun, dia juga menyoroti masalah kompetensi APIP yang belum memadai dan tantangan adaptasi dengan digitalisasi.
KPK mengimbau para kepala daerah agar tetap konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya merupakan bentuk komitmen kuat untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih.
“Kami mengucapkan terima kasih apabila komitmen ini dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Gubernur, Pj Gubernur, Bupati, Pj Bupati, Wali Kota, maupun Pj Wali Kota,” tutup Johanis Tanak.
Pada kesempatan ini, KPK menyerahkan piagam penghargaan Komitmen Peran APIP Pencegahan Korupsi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…
Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…