Trotoar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar semakin serius dalam upaya memberantas korupsi dengan menjadi salah satu kandidat Kota Percontohan Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memaparkan berbagai program antikorupsi yang telah dijalankan oleh pemerintah kota dalam sebuah pertemuan di Ruang Sipakatau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses observasi oleh KPK, yang dipimpin oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto.
Makassar terpilih bersama dua daerah lain di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Maros dan Bantaeng, sebagai calon percontohan dalam program kabupaten/kota antikorupsi yang direncanakan untuk tahun 2025.
Firman mengawali paparannya dengan menyoroti peningkatan signifikan dalam skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK untuk Kota Makassar, yang naik dari 82 persen pada tahun 2022 menjadi 82,31 persen pada tahun 2023.
Selain itu, skor Sistem Pengendalian Intern (SPI) KPK juga menunjukkan peningkatan, dari 66,38 persen pada tahun 2022 menjadi 73,15 persen pada tahun 2023.
Ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan pencegahan korupsi di Makassar semakin kuat dan efektif.
Dalam sektor digitalisasi, Pemkot Makassar telah mengembangkan 28 aplikasi layanan online yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Salah satu aplikasi ini bahkan berhasil meraih penghargaan IGA Award dari Kemenpan RB.
“Aplikasi-aplikasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara meminimalkan interaksi langsung yang rentan terhadap praktik korupsi,” jelas Firman.
Selain itu, Pemkot Makassar juga memperkuat unit pengendalian gratifikasi dan melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat melalui publikasi Whistleblowing System (WBS) yang dapat diakses secara online.
Firman menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memerangi korupsi melalui penerapan kebijakan reward and punishment, internalisasi nilai-nilai antikorupsi, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program kabupaten/kota antikorupsi ini merupakan pengembangan dari inisiatif Desa Antikorupsi yang telah diimplementasikan di beberapa provinsi di Indonesia.
“Kami berharap, dengan terbentuknya kota percontohan antikorupsi, Makassar dapat menjadi role model bagi daerah lain, bahkan di tingkat nasional,” ujar Andika.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan observasi ini menjadi langkah awal sebelum dilaksanakan bimbingan teknis dan penilaian akhir oleh KPK, yang akan menentukan apakah Makassar layak menyandang predikat Kota Percontohan Antikorupsi.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Pemkot Makassar optimis bahwa kota ini dapat meraih predikat tersebut dan menjadi pusat pembelajaran antikorupsi bagi daerah lain di Indonesia.
Komentar