Categories: Pilkada

MK Putuskan Perubahan Threshold Pencalonan Pilgub, Danny-Azhar Dipastikan Berlaga

Pilkada serentak

Trotoar.id, Makassar – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memotong Ambang Batas Persyaratan usungan calon kepala daerah dari 20 persen Suara Partai atau 20 persen Perolehan Kursi, menjadi 7,5 persen.

Keputusan ini memberikan angin segar kepada Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto yang maju berpasangan Azhar Arsyad maju dipilgub Sulsel.

Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut mengabulkan permohonan para pemohon sebagian, yang pada intinya mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki setidaknya 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD.

Dengan adanya keputusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik kini disamakan dengan jalur independen atau perseorangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK memberikan ketentuan lebih spesifik terkait dukungan minimal yang dibutuhkan oleh calon gubernur di setiap provinsi berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh dukungan paling sedikit 10 persen suara.
  • Provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta jiwa membutuhkan dukungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.
  • Provinsi dengan DPT 6 hingga 12 juta jiwa membutuhkan dukungan minimal 7,5 persen.
  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan dukungan paling sedikit 6,5 persen suara.

Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi calon kepala daerah, termasuk pasangan calon yang sebelumnya berada di ambang ketidakpastian karena tidak memiliki cukup kursi dukungan.

Pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad, misalnya, kini dipastikan bisa turut bersaing di Pilgub Sulsel tanpa memerlukan dukungan tambahan dari partai politik lainnya.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kompetisi politik yang lebih inklusif dan demokratis, memberikan kesempatan lebih banyak kepada calon-calon yang memenuhi kriteria baru yang ditetapkan oleh MK.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…

8 jam ago

Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…

8 jam ago

Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…

8 jam ago

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…

8 jam ago

Lepas Sambut Ketua PA Sidrap, Bupati Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…

9 jam ago

Jelang Musda Golkar Sulsel, Kedekatan Bahlil–Rahman Pina Jadi Sorotan

JAKARTA , TROTOAR.ID — Dinamika jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menghangat.…

11 jam ago

This website uses cookies.