Site icon Trotoar.id

MK Putuskan Perubahan Threshold Pencalonan Pilgub, Danny-Azhar Dipastikan Berlaga

1722509315990

Trotoar.id, Makassar – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memotong Ambang Batas Persyaratan usungan calon kepala daerah dari 20 persen Suara Partai atau 20 persen Perolehan Kursi, menjadi 7,5 persen.

Keputusan ini memberikan angin segar kepada Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto yang maju berpasangan Azhar Arsyad maju dipilgub Sulsel.

Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut mengabulkan permohonan para pemohon sebagian, yang pada intinya mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki setidaknya 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD.

Dengan adanya keputusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik kini disamakan dengan jalur independen atau perseorangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK memberikan ketentuan lebih spesifik terkait dukungan minimal yang dibutuhkan oleh calon gubernur di setiap provinsi berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi calon kepala daerah, termasuk pasangan calon yang sebelumnya berada di ambang ketidakpastian karena tidak memiliki cukup kursi dukungan.

Pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad, misalnya, kini dipastikan bisa turut bersaing di Pilgub Sulsel tanpa memerlukan dukungan tambahan dari partai politik lainnya.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kompetisi politik yang lebih inklusif dan demokratis, memberikan kesempatan lebih banyak kepada calon-calon yang memenuhi kriteria baru yang ditetapkan oleh MK.

Exit mobile version