Trotoar.id, Makassar, – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, bersama anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, menerima aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi di Kota Makassar, Jumat, 23 Agustus 2024.
Aliansi ini terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan yang prihatin terhadap perkembangan politik terkini di Indonesia.
Aliansi Penyelamat Demokrasi mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai dapat diimbangi dengan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam waktu singkat.
Pada 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas pencalonan pasangan kepala daerah, di mana partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa calon kepala daerah tingkat Provinsi atau calon Gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat resmi.
Namun, sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2024, DPR RI mengambil keputusan untuk mengembalikan ambang batas partai ke aturan lama. Sementara usia kandidat tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu 30 tahun dihitung saat pelantikan.
Aliansi Penyelamat Demokrasi mengkhawatirkan bahwa keputusan ini berpotensi mendorong terbentuknya dinasti politik di Indonesia, yang diduga dipengaruhi oleh usaha Presiden Jokowi melalui revisi UU Pilkada.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, menyatakan komitmennya untuk segera meneruskan aspirasi Aliansi Penyelamat Demokrasi ke DPR RI.
“Aspirasi teman-teman dari Aliansi Penyelamat Demokrasi akan kami tindak lanjuti secepat mungkin ke DPR RI,” ungkap Andi Januar.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, juga memberikan apresiasi atas partisipasi aktif mahasiswa dalam menyuarakan kepedulian terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa lembaganya sangat menghargai semangat dan kepedulian mahasiswa dan mahasiswi yang terlibat dalam aksi ini.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Penyelamat Demokrasi menyampaikan beberapa tuntutan utama:
- Mendesak DPR RI untuk menghormati keputusan MK yang telah ditetapkan dan tidak mengajukan banding.
- Mendesak KPU RI untuk menerima keputusan MK Nomor 60 dan 70 serta menetapkan PKPU sebelum batas waktu 25 Agustus 2024.
- Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada.
Komentar