Site icon Trotoar.id

KPU Sulsel Imbau Paslon Cagub dan Cawagub Tak Mobilisasi Massa Saat Pendaftaran

Trotoar.id, MakassarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel untuk tidak melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar saat pendaftaran ke KPU. 

Pasalnya KPU cuma memberikan akses ID Card untuk 150 orang setiap paslon  saat proses pendaftaran berlangsung.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada Senin, 26 Agustus 2024. 

“Kami menghimbau kepada seluruh pasangan calon untuk tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar saat pendaftaran. Kami hanya memberikan akses masuk sebanyak 150 orang untuk setiap paslon,” ujarnya.

Dari 150 orang, KPU cuma memperbolehkan  25 orang termasuk pasangan calon dan keluarga serta pimpinan partai pendukung yang akan mendaftarkan pasangan calon untuk dapat masuk ke aula lokasi pendaftaran pasangan calon 

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga situasi kondusif dan tertib selama proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dalam rangka Pilkada Serentak 2024. 

Selain itu, pembatasan jumlah pendukung yang boleh masuk ke area pendaftaran juga dilakukan untuk menghindari potensi kerumunan yang dapat mengganggu kelancaran proses administrasi serta menimbulkan risiko keamanan.

“Pembatasan ini juga dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan selama proses pendaftaran. Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan tertib, tanpa ada kendala yang disebabkan oleh kerumunan massa,” tambah Hasbullah.

KPU Sulsel juga meminta agar para paslon dan partai pendukung mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana demokrasi yang sehat dan aman selama tahapan Pilkada.

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dijadwalkan berlangsung pada [tanggal], dengan proses verifikasi berkas yang akan dilakukan oleh KPU Sulsel sesuai dengan aturan yang berlaku.

Exit mobile version