Categories: DaerahPilkadaPolitik

KPU: Hasil Test Kesehatan Suhartina Bohari TMS

Pilkada Maros

Trotoar.id, Maros – Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Maros 2024.

Hasil ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros setelah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan kepada tim pasangan calon, yang diwakili oleh juru bicaranya, Haerul.

Dalam konfirmasinya, Haerul menyatakan bahwa tim pasangan Chaidir Syam-Suhartina Bohari menerima keputusan KPU yang didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.

“Iya, saya sendiri yang menerima hasilnya tadi di KPU. Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Ibu Suhartina tidak memenuhi syarat,” ungkap Haerul pada Sabtu (7/9/2024).

KPU Maros memberi tenggat waktu tiga hari bagi pasangan calon Chaidir-Suhartina untuk mengajukan pengganti bakal calon wakil bupati. Waktu ini dihitung mulai dari hari pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.

Untuk menentukan pengganti Suhartina, Haerul menjelaskan bahwa tim bersama partai pengusung akan melakukan konsolidasi dan membahas langkah selanjutnya terkait keputusan KPU.

Ketua KPU Maros, Jumaedi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil tes kesehatan serta verifikasi dokumen persyaratan calon kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon pada Sabtu, 7 September 2024.

“Kami telah memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen syarat calon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bakal calon bupati memenuhi syarat, sedangkan bakal calon wakil bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Jumaedi.

Jumaedi menjelaskan bahwa ada sekitar 20 poin yang dinilai dalam tes kesehatan tersebut, termasuk pemeriksaan narkotika. Namun, ia menolak untuk memberikan rincian spesifik mengenai alasan Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Terdapat sejumlah poin yang diperiksa, termasuk tes narkotika. Tetapi saya tidak bisa membeberkan secara rinci alasan Suhartina tidak memenuhi syarat. Yang jelas, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan beliau tidak lolos,” tambah Jumaedi.

Dengan hasil ini, KPU Maros telah menetapkan batas waktu hingga 15 September 2024 bagi pasangan Chaidir Syam untuk mencari pengganti Suhartina Bohari.

Jika dalam tiga hari tidak ada penggantian, pasangan calon tersebut berisiko dinyatakan gugur.

“Kami telah mengingatkan tim pasangan calon bahwa mereka memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pergantian calon wakil bupati. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penggantian, pasangan calon akan dianggap gugur,” tegas Jumaedi.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Bulukumba Berkurban 1.936 Ekor, Sapi Bantuan Presiden Tembus 914 Kg

BULUKUMBA, TROTOAR ID — Kabupaten Bulukumba mencatat peningkatan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul…

9 jam ago

Shalat Idul Adha Dipusatkan di Kantor Bupati dan Gedung Ammatoa

BULUKUMBA,TROTOAR.ID — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Bulukumba rencananya akan dipusatkan di…

9 jam ago

Golkar Sulsel Tebar 6 Sapi Kurban, Diingatkan Tak Sekadar Seremonial

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum…

10 jam ago

Tebar 45 Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari…

10 jam ago

Wali Kota Makassar Soroti Polemik Paskibraka 2026, Minta Seleksi Transparan dan Objektif

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait polemik seleksi calon Pasukan…

11 jam ago

Menjaga Momentum “Macan Ekonomi” Sulsel: Di Balik Gerakan “Ngibar” Sensus Ekonomi Sidrap

SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi,…

14 jam ago

This website uses cookies.