Categories: Parlemen

DPRD Makassar Rencanakan Sidak Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Mie Gacoan Alauddin

DPRD Makassar

Makassar, Trotoar.id — DPRD Makassar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jl. Alauddin.

Hal ini disampaikan setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar pada Senin, 15 Oktober 2024.

RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Makassar, perwakilan Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan Aliansi Mahasiswa serta Rakyat Penegak Keadilan yang mengajukan aspirasi.

Masalah yang dibahas dalam RDP ini berpusat pada dugaan bahwa Mie Gacoan beroperasi tanpa mengantongi Izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut menuduh manajemen Mie Gacoan melanggar aturan perizinan yang berlaku di Kota Makassar.

“Kami menduga aktivitas restoran Mie Gacoan tidak memiliki izin yang sesuai dengan fungsi bangunan yang ada,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.

Namun, perwakilan dari Dinas Perizinan Satu Pintu, Faisal Burhan, menyatakan bahwa manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta IMB.

Meski begitu, kehadiran pihak manajemen restoran untuk memberikan klarifikasi langsung dalam rapat tersebut tidak terpenuhi, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan peserta rapat.

Menanggapi situasi ini, anggota DPRD Makassar menyampaikan perlunya investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran tuduhan ini.

H. Muchlis Misbah dari Partai Hanura menegaskan bahwa DPRD tidak akan kompromi jika ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak akan main-main soal perizinan. Jika terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan penyegelan terhadap aktivitas Mie Gacoan,” tegasnya.

Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, juga menekankan pentingnya langkah investigasi dengan melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke lokasi pada Selasa, 16 Oktober 2024.

Sidak ini diharapkan dapat memastikan apakah operasional restoran tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki atau tidak.

“Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kesesuaian aktivitas mereka dengan dokumen yang ada,” tutupnya.

Dengan semakin meningkatnya sorotan terhadap isu ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar hasil sidak bisa memberikan kejelasan terkait status perizinan restoran Mie Gacoan Alauddin. (***)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Format Terbesar Sepanjang Sejarah, Jadwal Padat dan Taruhan Global

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026…

11 jam ago

Pemkot Makassar Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Difasilitasi Akses Modal

MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

11 jam ago

Pembukaan Piala Dunia 2026: Megah, Sarat Pesan, dan Penuh Taruhan Global

MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan…

11 jam ago

Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan

JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap),…

11 jam ago

Puluhan Warga Desa Batuah Kukar Studi Ketahanan Pangan di Sidrap, Disambut Bupati Syaharuddin

SIDRAP, TEOTOAR.ID — Upaya memperkuat sektor ketahanan pangan dilakukan melalui studi tiru lintas daerah yang…

12 jam ago

BPBD Sidrap Edukasi Anak Usia Dini Kenali Risiko Bencana Lewat Simulasi dan Permainan

SIDRAP, TROTOAR.ID — Edukasi kebencanaan kepada anak usia dini terus diperkuat sebagai bagian dari upaya…

12 jam ago