Makassar, Trotoar.id – Sebuah surat berkop Gubernur Sulawesi Selatan terkait rencana pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar beredar luas dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat serta sejumlah pihak.
Surat tersebut dipertanyakan karena tidak disertai tanda tangan basah maupun tanda tangan digital dari Gubernur, yang umumnya menjadi standar prosedur resmi dalam pengeluaran dokumen penting pemerintah.
Surat yang beredar ini memuat informasi tentang penunjukan Pj Sekda Kota Makassar.
Namun, ketiadaan tanda tangan resmi maupun stempel digital dari Gubernur Sulawesi Selatan membuat validitas surat tersebut diragukan.
Beberapa pengamat dan tokoh masyarakat mempertanyakan keabsahan surat tersebut.
Mereka menilai, sebuah surat penting yang bersifat rahasia dari instansi sekelas Gubernur seharusnya memiliki tanda tangan resmi, baik secara basah maupun digital, sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Ketiadaan elemen tersebut dinilai menimbulkan kebingungan dan keraguan akan otentisitas dokumen.
“Surat tanpa tanda tangan atau stempel resmi jelas menimbulkan pertanyaan, apakah benar surat ini dikeluarkan oleh pihak Gubernur atau ada kesalahan dalam prosedur,” ujar Mantan Ketua Badko HMI Sulselbar Taufik Husaini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait beredarnya surat tersebut.
Pihak Gubernur maupun Pemkot Makassar diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.
Keabsahan surat ini menjadi sorotan penting, mengingat pelantikan Pj Sekda Kota Makassar adalah langkah krusial dalam menjaga kelancaran administrasi pemerintahan kota.
Masyarakat berharap, proses tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur resmi dan transparan.
Komentar