Makassar, Trotoar.id – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), yang diwakili oleh Murlianto SH. MH, menanggapi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh tim pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Bawaslu Sulsel.
Menurut Murlianto, laporan tersebut tidak tepat, terutama karena menuding Andi Sudirman melakukan pelanggaran pemilu hanya karena menghadiri perayaan HUT Sulsel ke-355 di Kabupaten Soppeng.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mengandung dua kesalahan utama yang mendasar.
“Kesalahan pertama adalah interpretasi tim DIA mengenai pelanggaran kampanye dengan penggunaan fasilitas pemerintah. Sesuai dengan pasal 69 huruf h tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, pelanggaran hanya terjadi jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye,” jelas Murlianto, Jumat (18/10/2024).
Ia menambahkan bahwa kehadiran Andi Sudirman bersama Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, hanyalah untuk menghadiri acara gerak jalan, bukan kampanye.
Tidak ada unsur-unsur kampanye seperti tanda gambar pasangan calon, ajakan memilih, atau pemaparan visi-misi Andi Sudirman sebagai calon gubernur.
“Kegiatan ini murni gerak jalan biasa, tidak terkait kampanye, dan tidak melibatkan unsur-unsur yang melanggar aturan pemilu,” tegas Murlianto.
Kesalahan kedua dalam laporan tersebut, lanjutnya, adalah tudingan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif).
Murlianto menekankan bahwa tidak ada bukti pelanggaran tata cara, prosedur, maupun mekanisme kampanye yang dilakukan oleh Andi Sudirman.
“Ini murni kegiatan publik biasa, tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), memperkuat argumen tersebut dengan menegaskan bahwa Andi Sudirman hadir dalam kapasitas sebagai masyarakat biasa dan mantan gubernur.
Ia juga menekankan bahwa Andi Sudirman tidak menggunakan atribut kampanye, dan tidak ada ajakan memilih atau penyampaian visi-misi dalam kegiatan tersebut.
“Kehadiran beliau murni sebagai warga dan mantan gubernur, tanpa atribut atau kegiatan kampanye,” ujar MRR.
Ia menilai laporan dari tim DIA tidak berdasar dan cenderung mengada-ada, terutama mengingat posisi pasangan Andalan Hati yang unggul dalam survei.
“Ini hanya upaya mencari-cari kesalahan. Mereka tidak memahami hukum dan konteks yang dilaporkan,” kritik MRR.
Sebagai informasi, tim DIA melaporkan Andi Sudirman dan Bupati Kaswadi Razak ke Bawaslu Sulsel pada Rabu (16/10/2024), dengan dugaan pelanggaran saat keduanya menghadiri acara gerak jalan dalam rangka HUT Sulsel ke-355 di Kabupaten Soppeng.

