Makassar, Trotoar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan sertifikat akreditasi kepada delapan lembaga survei dan pemantau yang akan terlibat dalam pemantauan Pilkada serentak 2024.
Acara penyerahan akreditasi ini berlangsung di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (6/11/2024).
Sertifikat akreditasi ini diberikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza.
Delapan lembaga yang memperoleh akreditasi mencakup Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Pemberian sertifikat ini diatur dalam keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024. Lembaga-lembaga terakreditasi tersebut akan berperan dalam memastikan transparansi dan integritas proses Pilkada melalui pemantauan dan penyajian data pada berbagai tahapan pemilihan.
Persyaratan Akreditasi untuk Lembaga Survei dan Pemantau
Setiap lembaga survei atau pemantau yang ingin berpartisipasi diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat ketat, di antaranya memiliki badan hukum, bersikap independen, serta memiliki sumber pendanaan yang jelas.
Lembaga-lembaga tersebut juga harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota di lokasi pemantauan mereka.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyampaikan harapannya agar lembaga-lembaga yang telah terakreditasi dapat menyajikan data pemantauan secara objektif dan transparan.
Hal ini diharapkan akan memberi masyarakat informasi yang akurat terkait proses dan hasil Pilkada, baik untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota.
“Diharapkan lembaga pemantau dan survei ini dapat memberi gambaran perkembangan setiap tahapan Pilkada secara akurat dan cepat, termasuk hasil perolehan suara yang dihitung secara cepat sebelum rekapitulasi resmi KPU,” ujar Hasruddin.
Penugasan lembaga survei dan pemantau ini menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, sekaligus mendorong terciptanya pemilu yang transparan dan berintegritas.

