Site icon Trotoar.id

KPU Sulsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS pada 2 Desember 2024

6f76fbda fc26 4004 9168 cb3b1a6e2b51 1024x684 2

Makassar, Trotoar.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota pada Sabtu, 2 Desember 2024.

PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran yang memengaruhi proses pemilu sebelumnya.

Wilayah yang akan melaksanakan PSU di antaranya:

Kabupaten Tana Toraja: 2 TPS

Kabupaten Enrekang: 3 TPS

Kota Makassar: 1 TPS

Kabupaten Maros: 1 TPS

Kabupaten Bone: 1 TPS

Kabupaten Soppeng: 1 TPS

Kabupaten Luwu: 1 TPS

Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan integritas pemilu di daerah-daerah tersebut.

Bawaslu Sulsel Lanjutkan Kajian Dugaan Pelanggara.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran di beberapa kabupaten/kota lainnya.

Kajian ini bertujuan untuk menentukan apakah diperlukan PSU tambahan di wilayah-wilayah tersebut.

“Proses kajian terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Saiful Jihad.

Ia menambahkan bahwa PSU adalah langkah penting untuk menjaga kredibilitas hasil pemilu, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara adil.

Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU dan Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Selatan. (*)

Exit mobile version