Jakarta, Trotoar.id — Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengungkapkan motif di balik tindakan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RZ yang menembak Gamma, seorang siswa jurusan Teknik Mesin SMK Negeri 4 Semarang, hingga meninggal dunia.
Penembakan tersebut, menurut Aris, bukan bertujuan untuk membubarkan tawuran, melainkan karena Aipda RZ merasa kendaraan pribadinya diserempet oleh kelompok remaja tersebut.
Insiden bermula ketika Aipda RZ, yang baru saja kembali dari kantor, berpapasan dengan sejumlah remaja yang sedang kejar-kejaran di jalan. Salah satu sepeda motor dari kelompok itu menyerempet kendaraan miliknya.
“Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka berputar balik sebelum akhirnya melakukan penembakan,” jelas Aris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang juga dihadiri Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (3/12/2024).
Aipda RZ diketahui melepaskan empat tembakan dalam kejadian tersebut. Kombes Irwan Anwar merinci, tembakan pertama adalah peringatan, sementara tembakan kedua mengenai Gamma yang berada di sepeda motor bagian tengah.
Tembakan ketiga meleset, dan tembakan keempat mengenai kendaraan terakhir, melukai dua remaja lainnya. Gamma akhirnya meninggal dunia akibat peluru yang bersarang di ususnya, meskipun sempat dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang oleh Aipda RZ.
“Anggota saya terbukti tidak profesional dalam menggunakan senjata api, mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, dan gagal menilai situasi dengan tepat. Saya siap dievaluasi atas insiden ini,” ujar Kombes Irwan dalam forum tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, kelompok remaja tersebut terlibat dalam rencana tawuran antara tim Seroja dan tim Tanggul atau German di Perumahan Paramount Village, Semarang. Gamma diketahui adalah bagian dari tim German.
Tawuran awalnya disepakati tanpa menggunakan senjata, namun kelompok Seroja melanggar kesepakatan, membawa senjata, dan memicu kelompok German mundur.
Dalam proses mundur itulah terjadi kejar-kejaran di jalan yang berujung pada pertemuan mereka dengan Aipda RZ di depan sebuah minimarket. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian menguatkan kronologi penembakan tersebut.
Aipda RZ diduga melanggar Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan Pasal 13 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindakan yang dilakukan RZ, menurut Kombes Irwan, bertentangan dengan etika dan standar operasional kepolisian.
“Setelah insiden, Aipda RZ masih mengejar kelompok tersebut hingga akhirnya menyadari bahwa korban terkena tembakan,” tambah Irwan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, termasuk Komisi III DPR, yang mendesak evaluasi menyeluruh atas kinerja aparat dalam penggunaan kekuatan dan penanganan situasi krisis di lapangan.
Komentar