Pemda Luwu Utara

Cegah Dampak Negatif, Pengawasan Orang Asing di Luwu Utara Diperketat

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 05 Desember 2024 22:43

Cegah Dampak Negatif, Pengawasan Orang Asing di Luwu Utara Diperketat

Luwu Utara, Trotoar.id – Aktivitas dan keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Luwu Utara kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pengawasan ketat dinilai perlu untuk memastikan aktivitas mereka memberikan dampak positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Teman-teman di kecamatan harus aktif memantau aktivitas orang asing di wilayahnya dan melaporkan perkembangan kepada kami,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu Utara, Abdul Hakim Bukara, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten dan kecamatan di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, Kamis (5/12/2024).

Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo dengan tujuan meningkatkan koordinasi dalam mengawasi orang asing di wilayah tersebut.

Menurut Hakim, meski regulasi terkait aktivitas orang asing di Indonesia sudah jelas, beberapa permasalahan seperti pelanggaran izin, penyalahgunaan izin tinggal, dan konflik sosial masih kerap terjadi.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan Timpora hingga ke tingkat kecamatan untuk memaksimalkan pengawasan.

“Kami berharap Imigrasi tidak hanya membentuk Timpora di tingkat kabupaten, tetapi juga di kecamatan, sehingga pengawasan bisa lebih efektif dan menyeluruh,” tegasnya.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian (TI Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo, Yulius Lilingan, menjelaskan pentingnya pengawasan dalam menjaga kedaulatan negara.

“Keimigrasian adalah proses pengaturan lalu lintas orang yang masuk dan keluar Indonesia, serta pengawasannya agar sesuai dengan kepentingan nasional,” ungkap Yulius.

Ia menegaskan, WNA yang masuk ke Indonesia harus mematuhi tujuan awal keberadaan mereka.

Misalnya, jika seseorang masuk dengan visa wisata tetapi ternyata melakukan survei atau pengambilan sampel tanpa izin, hal itu melanggar ketentuan.

“Informasi semacam ini penting untuk kami ketahui agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya.

Rapat Koordinasi Timpora ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan mencegah dampak negatif dari aktivitas orang asing.

Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan dan kepentingan nasional.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai instansi, termasuk BNN Palopo, Pengadilan Negeri Luwu Utara, Kemenag Luwu Utara, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Disdukcapil, Disporapar, dan Satpol PP Luwu Utara.

Dengan pengawasan yang terintegrasi, pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap aktivitas WNA di wilayahnya dapat memberikan manfaat yang nyata dan bebas dari pelanggaran.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Januari 2025 22:58
Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja Empat Hari Seminggu, Perusahaan Pelat Merah Menunggu
Jakarta, Trotoar.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program yang diseb...
Nasional25 Januari 2025 20:25
CERI Siapkan Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran TKDN pada Proyek Hulu Migas di Sulawesi Tengah
Jakarta, Trotoar.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (Class Action) terkait dugaan pelanggaran k...
News25 Januari 2025 20:15
RMS Dikabarkan “Hijrah” ke PSI, Nasdem Mulai Mawas Diri
Makassar, Trotoar.id  – Isu tentang perpindahan Rusdi Masse (RMS) dari Partai Nasdem ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin menguat.&nbs...
Metro25 Januari 2025 18:14
Prof Fadjry Djufry Apresiasi IMMIM pada Milad ke-61, Dorong Generasi Muda Dekat dengan Masjid
Makassar, Trotoar.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menghadiri perayaan Milad ke-61 Ikatan Masjid Mushalla Indonesi...