Makassar, Trotoar.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 20 Desember 2024.
RDP untuk membahas tindak lanjut atas temuan terkait tempat hiburan malam (THM) atau klub malam yang beroperasi tanpa izin.
Rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Makassar ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata.
Pentingnya Penegakan Peraturan Daerah
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Pahlevi, yang memimpin rapat, menekankan bahwa operasional THM tanpa izin jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku dan dapat berdampak buruk pada ketertiban serta keamanan masyarakat.
“Kami sangat serius menindaklanjuti temuan ini. Operasional THM tanpa izin tidak hanya merusak tata kelola kota, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” ujar Pahlevi dalam sambutannya.
Pahlevi menambahkan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi regulasi yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi terkait untuk memastikan keberlangsungan penegakan hukum yang efektif, serta menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah kota.
Dalam rapat ini, Komisi A juga mendengarkan pandangan dari pihak-pihak terkait mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan THM ilegal dan memastikan penegakan peraturan berjalan dengan baik.
Komentar