Categories: HukumPolitik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Dua Kasus Besar

KPK

Jakarta, Trotoar.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus besar.

Penetapan ini menyusul diterbitkannya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan.

Menurut dokumen resmi, sprindik pertama dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan untuk kasus dugaan suap. Sementara itu, sprindik kedua dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan terkait perintangan penyidikan.

Kedua surat ini dikeluarkan pada 23 Desember 2024, setelah KPK melakukan ekspose perkara pada 20 Desember.

Hasto diduga terlibat dalam menghambat proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan KPK sejak 2020.

Kasus Harun Masiku melibatkan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio menerima suap senilai SGD 57.350 (setara Rp600 juta) melalui Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan agar KPU menyetujui pengangkatan Harun Masiku.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci bagaimana Hasto terlibat dalam upaya menghambat penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan segera disampaikan kepada publik.

Menanggapi status tersangka yang disematkan kepada Hasto, PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menilai langkah KPK bermuatan politik.

Chico menyebut penetapan ini merupakan bagian dari upaya melemahkan PDIP secara sistematis.

“Kami melihat adanya politisasi hukum yang sangat kuat. Ini terlihat dari dugaan untuk menjadikan Sekjen sebagai tersangka yang sudah berlangsung sejak lama. Langkah ini jelas bertujuan mengganggu PDI Perjuangan,” tegas Chico.

Ia juga mengungkit kasus lain di mana ancaman serupa sempat dialamatkan kepada beberapa ketua umum partai politik.

Namun, ancaman tersebut dihentikan setelah partai-partai tersebut mendukung kebijakan tertentu.

“PDIP tetap kokoh meski menghadapi ancaman seperti ini. Ancaman penjara justru menjadi energi baru bagi kami,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat posisi Hasto sebagai tokoh penting di partai terbesar di Indonesia.

Publik menantikan langkah KPK berikutnya, termasuk pengungkapan detail peran Hasto dalam perkara ini.

Dinamika politik dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum diprediksi akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus ini.

Seiring waktu, apakah langkah KPK ini mampu memperkuat supremasi hukum atau justru menimbulkan kontroversi baru, masih harus ditunggu.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kejati Sulsel Silaturahmi Ke DPRD Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan silaturahmi…

3 jam ago

Umiyati Lakukan Pengawasan di Panakkukang

MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menggelar kegiatan pengawasan pemerintahan daerah di…

3 jam ago

Pemda Bulukumba Raih WTP

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan…

3 jam ago

Terminal Malengkeri Jadi Pasar Bongkar

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Terminal Makassar Metro resmi memindahkan aktivitas pasar bongkar…

3 jam ago

Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Dengan Angkasa Pura

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk…

3 jam ago

Pemkot Makassar Pastikan Lahan Clear and Clean Juni, Jembatan Barombong Siap Dibangun

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar mempercepat realisasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong dengan menargetkan seluruh…

4 jam ago

This website uses cookies.