Makassar, Trotoar.id – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (04/01/2025).
“Alhamdulillah, gugatan kami telah diregistrasi MK pada Jumat (03/01) dengan Nomor Perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025,” ungkapnya di Makassar.
Gugatan DIA terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai pihak termohon.
Berdasarkan ketentuan, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan paling cepat empat hari kerja setelah gugatan terdaftar.
“Sidang pendahuluan akan memeriksa aspek formil gugatan, seperti kelengkapan dokumen, ketepatan waktu pengajuan, dan legal standing pemohon,” jelas Asri. Sidang ini juga menentukan apakah perkara memenuhi kewenangan MK.
Asri menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
“Kami optimistis, gugatan ini akan dilanjutkan ke sidang pleno MK. Tim hukum kami telah bekerja maksimal untuk memastikan semua aspek formil terpenuhi,” ujarnya penuh keyakinan.
Gugatan DIA sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.
Pasangan DIA menuntut MK meninjau ulang hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 yang mereka anggap tidak mencerminkan kehendak rakyat.
Dalam gugatannya, DIA menyoroti dugaan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
“Kami telah mengumpulkan bukti dan saksi yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilu ini,” ujar Asri.
Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) ini berharap MK dapat menjaga integritas demokrasi di Sulawesi Selatan.
“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Sulsel. Bersama, kita perjuangkan marwah suara rakyat dan keadilan. Insya Allah, DIA akan menang di MK,” tegasnya.
Gugatan DIA menjadi harapan baru bagi para pendukung perubahan di Sulsel. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
Komentar