Categories: Politik

Tim Andalan Hati Support KPU, Siapkan Bukti untuk Hadapi Gugatan DiA di MK

Andalan Hati

Makassar, Trotoar.id — Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), menyatakan bahwa tim hukumnya telah siap menghadapi sengketa ini.

Sebagai pihak terkait, mereka akan memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam sidang di MK.

“Tim hukum Andalan Hati telah menyiapkan bukti yang diperlukan. Perlu digarisbawahi bahwa kami adalah pihak terkait yang akan membantu KPU menghadapi gugatan ini,” ujar MRR pada Sabtu (4/1/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, mengonfirmasi bahwa mereka telah resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk mendukung KPU dalam perkara ini. Jawaban dan bukti yang telah disiapkan akan dipresentasikan dalam sidang guna melemahkan argumen dari kubu DiA,” jelas Murlianto, Jumat (3/1/2025).

Murlianto menambahkan, timnya telah mengumpulkan bukti-bukti akurat yang dapat memperkuat posisi KPU dan menggugurkan permohonan yang diajukan oleh DiA.

“Kami optimistis bahwa bukti-bukti yang kami miliki cukup untuk membantah klaim mereka,” tegasnya.

Pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 yang menetapkan Andi Sudirman – Fatmawati sebagai pemenang dengan perolehan 3.014.255 suara.

Dalam permohonannya, DiA meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andalan Hati atas dugaan pelanggaran yang diklaim memengaruhi hasil pemilihan.

Sebagai pihak termohon, KPU Sulsel harus menghadapi gugatan ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan MK paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Tim hukum Andalan Hati berharap sidang dapat berjalan adil dan transparan, dengan keputusan akhir yang menguatkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…

3 jam ago

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…

3 jam ago

DPRD Makassar Soroti Anggaran Makassar Half Marathon Rp2,5 Miliar, Desak Evaluasi Menyeluruh

MAKASSAR, Trotoar.id – Program Makassar Half Marathon (MHM) yang dibiayai melalui APBD Kota Makassar sebesar…

3 jam ago

SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Hadirkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi

MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid…

3 jam ago

Produk Kriya Batik Mawar dan Anyaman Lontar Curi Perhatian di Pameran PINISI 24

BULUKUMBA, Trotoar.id – Produk kriya unggulan Kabupaten Bulukumba berupa Batik Mawar dan Anyaman Lontar. Salah…

4 jam ago

Munafri Tegas Soal Zonasi SPMB 2026: Jangan Pindah KK Demi Sekolah Favorit

MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar resmi memulai tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.