Categories: Nasional

CERI Siapkan Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran TKDN pada Proyek Hulu Migas di Sulawesi Tengah

CERI

Jakarta, Trotoar.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (Class Action) terkait dugaan pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek hulu minyak dan gas bumi (migas).

Gugatan ini akan diajukan kepada sejumlah instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak terkait yang dianggap melanggar regulasi yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Sabtu (25/1), menyatakan bahwa gugatan ini berfokus pada proyek EPC South Sonoro yang dikelola oleh JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.

Menurut Yusri, ketidakpatuhan terhadap ketentuan TKDN pada proyek tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

“Pelanggaran terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini jelas melanggar regulasi yang ada dan berdampak negatif terhadap sektor industri dalam negeri. Hal ini dapat melemahkan daya saing industri lokal dan berisiko terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Yusri.

Gugatan ini akan dilayangkan oleh CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, dengan dasar beberapa regulasi terkait, seperti UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, PP No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Inpres No. 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Selain itu, gugatan juga merujuk pada Permen ESDM No. 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Migas dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) yang mengatur kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk dalam negeri.

Dalam gugatan ini, CERI menuntut pertanggungjawaban dari tujuh pihak utama yang terlibat dalam proyek tersebut, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, SKK Migas.

Kemudian Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, dan instansi terkait lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Kuasa hukum CERI, Henry Dunant Simanjuntak dalam rilis yang di terima, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN dengan konsisten dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan yang mendukung produk dalam negeri agar daya saing industri lokal semakin terjaga.

“Gugatan ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pada kedaulatan produk lokal. Kami berharap hal ini dapat memperkuat penerapan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek strategis nasional,” ujar Henry.

Rencananya, gugatan ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada pertengahan bulan depan.

Diharapkan proses hukum ini dapat menjadi pendorong untuk memperbaiki tata kelola proyek migas di Indonesia, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap regulasi TKDN.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI
Tags: Gugatan

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

1 hari ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

1 hari ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

1 hari ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

1 hari ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

1 hari ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

1 hari ago

This website uses cookies.