Jakarta, Trotoar.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program yang disebut Compressed Work Schedule (CWS).
Sistem ini memungkinkan pegawai bekerja hanya empat hari dalam sepekan dengan libur tiga hari, asalkan memenuhi ketentuan jam kerja 40 jam per minggu.
Namun, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menyampaikan bahwa sistem ini baru diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN saja, belum di perusahaan pelat merah.
“Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN,” ujar Tedi saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (24/1), dikutip dari CNNINDONESIA
Tedi menjelaskan, program CWS masih dalam tahap evaluasi sebelum nantinya diputuskan apakah sistem ini dapat diterapkan di seluruh perusahaan BUMN.
“Kita masih evaluasi. Program ini berjalan, tapi belum final. Ini adalah fasilitas bagi pegawai yang waktu kerjanya sudah memenuhi ketentuan 40 jam seminggu. Kalau belum, mereka tidak bisa menikmati sistem kerja empat hari ini,” jelas Tedi.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem kerja ini membutuhkan persetujuan dari atasan, sehingga tidak berlaku otomatis untuk semua pegawai.
Lebih lanjut, Tedi juga memberikan tanggapan positif terkait rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin menerapkan sistem kerja empat hari di Jakarta.
“Oh, saya kira itu kebijakan yang bagus. Kita mendukung,” tuturnya.
Penerapan sistem kerja empat hari seminggu ini menarik perhatian publik karena dianggap dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan waktu istirahat lebih panjang bagi pekerja.
Namun, keberhasilan program ini bergantung pada evaluasi lebih lanjut dan kesiapan sumber daya manusia di setiap instansi dan perusahaan.
Komentar