Makassar, Trotoar.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana badan publik di Sulsel menerapkan prinsip transparansi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Acara yang berlangsung di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, diikuti oleh 163 badan publik yang mencakup berbagai sektor, baik secara luring maupun daring. Peserta terdiri dari:
- 24 Pemerintah Kabupaten/Kota
- 9 Partai Politik
- 10 Lembaga Vertikal
- 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel
- 18 Pemerintah Desa
- 21 Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa
- 5 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Baca Juga :
Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Monev KIP 2025 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih berkutat pada penyediaan informasi dasar. Padahal, esensi utama dari UU ini adalah membentuk masyarakat informasi yang cerdas, tangguh, dan mandiri. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melaksanakan Monev ini sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi di Sulsel,” ujar Fauziah Erwin.
Ia juga menambahkan bahwa tahun ini Monev KIP tidak hanya menyasar pemerintah daerah, OPD, dan pemerintah desa, tetapi juga diperluas ke lembaga vertikal tingkat provinsi, partai politik, serta BUMD sebagai entitas baru dalam evaluasi transparansi informasi.
Monev KIP 2025 menggunakan lima indikator utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik di setiap badan publik, yaitu:
- Indikator Sarana dan Prasarana – Ketersediaan infrastruktur pendukung layanan informasi.
- Indikator Digitalisasi – Pemanfaatan teknologi dalam penyebaran informasi.
- Indikator Jenis Informasi – Kelengkapan dan klasifikasi informasi yang disediakan.
- Indikator Kualitas Informasi – Akurasi, relevansi, dan kemudahan akses informasi.
- Indikator Komitmen Organisasi – Kebijakan dan komitmen pimpinan dalam mendorong keterbukaan informasi.
Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta independensi dalam penilaian, Komisi Informasi Sulsel melibatkan Tim Penilai Independen yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, serta aktivis difabel.
Tim ini akan berperan dalam memberikan masukan, khususnya pada tahap uji publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Diskominfo SP Sulsel, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Komisi Informasi Sulsel, Fitra, menegaskan pentingnya pelaksanaan Monev KIP sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan keterbukaan informasi di Sulawesi Selatan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Komisi Informasi Sulsel dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai dengan regulasi. Melalui Monev ini, kami ingin mendorong pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Fitra.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan badan publik di Sulsel dapat semakin meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, sehingga menciptakan pemerintahan yang terbuka, inklusif, serta lebih dipercaya oleh publik.
Komentar