MAKASSAR, Trotoar.id – Hingga kini, masyarakat masih menanti sikap pemerintah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik di sejumlah kawasan pantai di Kota Makassar.
Penerbitan sertifikat ini menimbulkan polemik karena diduga melanggar regulasi tata ruang dan pemanfaatan ruang laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Dr. Muhammad Ilyas, ST., MSc., IPU, menegaskan bahwa lahan di ruang laut tidak dapat diberikan status HGB, melainkan harus memiliki Rencana Kesesuaian Pemanfaatan Laut (RKPL) yang disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
“Kalau di laut, sebenarnya bukan HGB, tetapi RKPL. Jadi, harus ada Sertifikat Kesesuaian Ruang Laut dari Kementerian Kelautan, dan itu pun harus sesuai dengan RTRWP Provinsi,” ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Pernyataan ini semakin memperkuat tuntutan publik agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan sertifikat HGB yang diterbitkan jika pemiliknya tidak dapat menunjukkan dokumen RKPL yang sah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan langkah yang akan diambil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik ini.
Publik berharap adanya kejelasan dan ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan sesuai regulasi yang berlaku di Makassar
Sementara itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, meminta agar polemik tersebut di buka secara terang.
“ini harus di ekspose secara transparan ke Publik,” singkat Danny Pomanto melalui WhatsApp
Komentar