Makassar, Trotoar.id – Tiga pemilik brand skincare ilegal yang mengandung merkuri di Makassar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.
Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Senin (3/2/2025).
Ketiga tersangka yang akan segera diadili adalah Mira Hayati (MH), Mustadir dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS). Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus peredaran kosmetik ilegal berbahaya tersebut.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dipastikan sehat, ketiganya langsung menjalani proses penahanan di rumah tahanan (Rutan) oleh pihak kejaksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk proses persidangan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap orang yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar. Kami akan memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan dengan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ketiga tersangka diketahui merupakan pemilik berbagai merek skincare yang mengandung merkuri dan beredar luas di pasaran. Mira Hayati (MH) adalah pemilik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Sementara Agus Salim (AS) mengelola brand Ratu Glow dan Raja Glow. Tersangka Mustadir dg Sila (MS) merupakan istri dari Fenny Frans, pemilik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena produk yang mereka edarkan mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan perkara ini demi melindungi konsumen dari bahaya kosmetik ilegal.
Komentar