Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Jakarta, Trotoar.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Takalar yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Syamsari-M. Natsir Ibrahim (Nomor Urut 2).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa perubahan nama calon Bupati Nomor Urut 1 telah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Takalar.
Perubahan ini telah dikuatkan oleh Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.
“Mahkamah menilai perubahan nama itu dilakukan sesuai aturan sebelum penetapan calon,” ujar Enny.
Selain itu, MK menegaskan tidak ada alasan hukum untuk menunda pemberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas pengajuan sengketa hasil pemilihan sebesar maksimal 2 persen dari total suara sah.
Dalam kasus ini, perbedaan suara antara Pemohon (Syamsari-Natsir) dan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1) mencapai 41 persen.
Dengan selisih yang sangat jauh melebihi batas yang diperbolehkan, MK menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat ambang batas gugatan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Keputusan MK ini sekaligus memperkuat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, yang dinilai telah menjalankan seluruh tahapan Pilbup sesuai dengan regulasi.
Anggota KPU Takalar, Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh proses pilkada berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Yang paling pasti adalah KPU Takalar mampu meyakinkan majelis hakim bahwa semua tahapan berlangsung sesuai regulasi dan peraturan yang ada,” ujar Ridwan.
Terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ridwan menjelaskan bahwa KPU Takalar masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.
“Untuk pelantikan, kami masih menunggu surat edaran atau instruksi resmi dari KPU RI. Namun, sesuai aturan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan paling lambat satu hari setelah rilis putusan MK diterima,” pungkasnya.
Dengan putusan MK ini, kemenangan Paslon Nomor Urut 1 dalam Pilkada Takalar 2024 dipastikan sah, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh pihak yang kalah.
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…
BARRU, TROTOAR.ID— Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari resmi membuka Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru…
This website uses cookies.