Jakarta, Trotoar.id – Selebriti kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Nikita sebagai tersangka. Selain Nikita, polisi juga menahan asistennya yang berinisial IM karena diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan RGP yang mengaku mengalami pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengirimkan uang sebesar Rp 4 miliar dalam dua tahap: Rp 2 miliar melalui transfer bank pada 14 November 2024 dan Rp 2 miliar lagi secara tunai pada 15 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pemerasan ini diduga berawal dari aksi Nikita yang mencemarkan nama baik RGP melalui siaran langsung di TikTok.
“Korban merasa terancam setelah NM (Nikita Mirzani) menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Saat korban mencoba menyelesaikan masalah secara damai, NM justru meminta uang senilai Rp 5 miliar agar tidak menyebarkan informasi lebih lanjut. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati Rp 4 miliar,” ujar Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.
Menurut sumber kepolisian, modus pemerasan ini dilakukan dengan dalih akan mengungkap hal-hal negatif tentang korban di media sosial jika tidak memenuhi permintaan uang tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah keras tuduhan pemerasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa uang yang diterima kliennya bukan hasil pemerasan, melainkan pembayaran untuk jasa promosi atau endorsement produk skincare milik RGP.
“Klien kami dihubungi langsung oleh pihak RGP melalui asistennya. Mereka meminta Nikita untuk mereview produk kosmetik mereka dengan bayaran tertentu. Tidak ada unsur pemerasan,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menambahkan bahwa nominal Rp 4 miliar tersebut merupakan hasil negosiasi antara kedua belah pihak sebelum akhirnya disepakati dan dibayarkan dalam dua tahap.
Dengan penahanan ini, Nikita Mirzani kini resmi berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pemerasan serta pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat rekam jejak Nikita Mirzani yang kerap tersandung masalah hukum.
Masyarakat kini menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya dan apakah Nikita dapat membuktikan bahwa uang tersebut benar merupakan hasil kerja sama bisnis, bukan pemerasan.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.