Makassar, Trotoar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kota Palopo.
Sebagai bagian dari tahapan Pilkada ulang, KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran ulang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Proses ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Maret 2025, di Kantor KPU Palopo.
Ketua KPU Palopo menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada ulang sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai regulasi. Setelah pendaftaran, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama sebelum mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh tim medis profesional di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU.
Tahapan ini menjadi bagian penting untuk menilai kelayakan para calon dalam mengikuti kontestasi politik di Kota Palopo.
KPU Palopo juga mengimbau semua pihak, baik peserta Pilkada maupun masyarakat, untuk mendukung jalannya proses demokrasi ini dengan tertib dan menjaga kondusivitas daerah.
Komentar