Site icon Trotoar.id

Bupati Luwu Timur Akan Terbitkan Perbup untuk Insentif Lembur Pegawai

Snapinsta.app 481910877 17896611687158940 7511114335588967697 n 1080

Luwu Timur, Trotoar.id – Bupati Luwu Timur, rwan Bachri Syam, menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan pegawai saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) guna mengatur insentif lembur bagi pegawai yang bekerja di luar jam kantor.

Untuk upah jasa yang kelebihan jam kerja, akan kita perhitungkan. Saya akan buatkan Peraturan Bupati terkait ini, supaya semua tetap semangat bekerja,” ujar Bupati Irwan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencananya untuk menerapkan sistem penilaian kinerja bagi seluruh pegawai, baik ASN, PPPK, maupun tenaga upah jasa, guna memastikan keadilan dalam pemberian insentif.

Ke depan, saya akan menerapkan sistem penilaian bagi teman-teman yang bekerja di luar jam kantor. Hal ini akan saya bicarakan dengan Pak Sekda dan dinas terkait,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya sistem insentif tunjangan lembur, seperti yang diterapkan di sektor swasta.

Di perusahaan swasta, kerja lembur dihitung dan diberikan insentif sesuai jumlah jam kerja. Ini yang akan kami terapkan di tempat kita,” tuturnya.

Namun, ia menekankan bahwa insentif ini hanya akan diberikan kepada pegawai yang benar-benar bekerja di luar jam kantor, bukan kepada pejabat yang tidak terlibat langsung dalam pekerjaan lembur.

Yang lembur itulah yang akan kita kasih insentif. Jangan sampai yang bekerja lembur adalah tenaga upah jasa dan PPPK, tapi yang mendapatkannya justru kepala dinas,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan transparan di lingkungan Pemkab Luwu Timur.

Exit mobile version