Makassar, Trotoar.id – Nenek Arnia (66), warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wameo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, pada Ahad (9/3/2025) di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Kedatangannya untuk mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya oleh oknum polisi wanita (Polwan) Bripka RH, yang bertugas di Polres Baubau.
Dalam pertemuan tersebut, Nenek Arnia menyampaikan harapannya agar laporan polisi terkait penganiayaan yang dialaminya dapat diproses secara hukum.
Ia mengaku masih mengalami trauma serta merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya akibat kejadian tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku bisa diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Itu sebabnya saya menemui Pak Rudianto Lallo,” ujar Arnia.
Arnia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku.
Ia bahkan mengaku mendapat tekanan dari beberapa anggota polisi yang berulang kali mendatanginya dan memintanya untuk berdamai.
“Saya didatangi beberapa polisi di rumah, mereka meminta saya berdamai. Tapi saya ingin keadilan, bukan dipaksa berdamai,” tegasnya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (16/12/2024) di Perumahan Wanabakti, Kecamatan Betoambari, Baubau.
Saat itu, Arnia dan suaminya mengunjungi rumah adiknya yang telah meninggal dunia. Mereka lalu menumpang salat di rumah seorang warga di sekitar lokasi.
Tiba-tiba, Bripka RH yang merupakan tetangga almarhum adik Arnia datang dan langsung menyerang korban.
Arnia mengaku dipelintir tangannya, dipukul di bahu serta lengan kiri, bahkan ditendang di bagian lutut.
Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan konflik internal dalam keluarga Arnia, di mana Bripka RH secara sengaja ikut campur dalam permasalahan tersebut.
Menanggapi pengaduan ini, Rudianto Lallo menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Apapun alasannya, tindak penganiayaan oleh oknum polisi terhadap warga sipil tidak bisa dibenarkan. Ini menjadi atensi kami setelah mendengar langsung pengaduan dari Nenek Arnia yang jauh-jauh datang dari Baubau,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya menegakkan hukum yang adil dan melindungi hak-hak warga sipil dari tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat. (***)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.