MAKASSAR. Trotoar.id – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2025, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Fajlurrahman Jurdi dan Muh. Munir N. Mangkana, dengan Rezky Amalia Syafiin sebagai moderator.
Adi Akbar dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda. Menurutnya, aturan daerah hadir untuk menjadi pegangan bersama agar warga tidak salah langkah dalam menghadapi persoalan hukum.
Baca Juga :
“Semua sudah ada aturannya. Tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas, dan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015,” tegasnya.
Ia menambahkan, perda ini relevan untuk menjaga ketertiban, terutama di wilayah rawan gangguan keamanan. Adi berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita).
“Kami ingin masyarakat mengetahui peraturan sekaligus wadah di mana mereka bisa memperoleh bantuan hukum ketika berhadapan dengan sengketa perkara,” jelasnya.
Sementara itu, Muh. Munir N. Mangkana sebagai narasumber memberi apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, kehadiran legislator dalam menyosialisasikan perda merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kebutuhan warga.
“Kegiatan ini sangat luar biasa. Masyarakat memang menunggu adanya keberlanjutan dari Anggota DPRD terhadap perda yang sudah diputuskan dan disahkan di rapat paripurna,” ujarnya.
Munir juga menilai, sosialisasi ini membuka akses masyarakat untuk memperoleh perhatian dan bantuan hukum. Karena itu, ia mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan perda, sehingga implementasinya bisa berjalan maksimal.
“Perda Bantuan Hukum ini sangat dibutuhkan warga di setiap kecamatan. Karena itu, perlu segera ada Perwali agar pelaksanaannya lebih terarah,” pungkasnya.



Komentar