DPRD MAKASSAR

Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Dorong Masyarakat Makin Melek Aturan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 14 April 2025 21:24

Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Dorong Masyarakat Makin Melek Aturan
Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Dorong Masyarakat Makin Melek Aturan

MAKASSAR. Trotoar.id – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2025, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Fajlurrahman Jurdi dan Muh. Munir N. Mangkana, dengan Rezky Amalia Syafiin sebagai moderator.

Adi Akbar dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda. Menurutnya, aturan daerah hadir untuk menjadi pegangan bersama agar warga tidak salah langkah dalam menghadapi persoalan hukum.

“Semua sudah ada aturannya. Tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas, dan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015,” tegasnya.

Ia menambahkan, perda ini relevan untuk menjaga ketertiban, terutama di wilayah rawan gangguan keamanan. Adi berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita).

“Kami ingin masyarakat mengetahui peraturan sekaligus wadah di mana mereka bisa memperoleh bantuan hukum ketika berhadapan dengan sengketa perkara,” jelasnya.

Sementara itu, Muh. Munir N. Mangkana sebagai narasumber memberi apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, kehadiran legislator dalam menyosialisasikan perda merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kebutuhan warga.

“Kegiatan ini sangat luar biasa. Masyarakat memang menunggu adanya keberlanjutan dari Anggota DPRD terhadap perda yang sudah diputuskan dan disahkan di rapat paripurna,” ujarnya.

Munir juga menilai, sosialisasi ini membuka akses masyarakat untuk memperoleh perhatian dan bantuan hukum. Karena itu, ia mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan perda, sehingga implementasinya bisa berjalan maksimal.

“Perda Bantuan Hukum ini sangat dibutuhkan warga di setiap kecamatan. Karena itu, perlu segera ada Perwali agar pelaksanaannya lebih terarah,” pungkasnya.

Penulis : luTFI

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 April 2026 19:28
Wagub Sulsel Tingkatkan Kapasitas Perempuan dan Pengelolaan Lingkungan di Pinrang
PINRANG, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan berkelanjutan ...
Daerah11 April 2026 18:25
Wagub Sulsel Tingkatkan Kapasitas Perempuan dan Pengelolaan Lingkungan di Pinrang
PINRANG Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan berkelanjutan m...
Politik11 April 2026 17:57
OC dan SC Golkar Matangkan Syarat Pencalonan Jelang Musda, Fokus pada Aturan dan Mekanisme
MAKASSAR, Trotoar.id — Organising Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Partai Golkar kembali menggelar rapat lanjutan guna mematangkan persiap...
Daerah11 April 2026 16:22
Wagub Sulsel Akselerasi TPS3R Sidrap untuk Produktivitas dan Nilai Ekonomi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai bagian dari strategi men...