Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran di kalangan tenaga honorer terkait pendataan ulang yang sedang dilakukan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini adalah bagian dari penataan administrasi pegawai non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat.
“Tidak ada PHK. Ini hanya proses pendataan ulang berdasarkan regulasi nasional, khususnya Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan surat Kemenpan RB terbaru,” kata Namsum, Sabtu (17/5/2025).
Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai non-ASN tercatat resmi dalam pangkalan data nasional, sebagai dasar penyusunan kebijakan kepegawaian ke depan, termasuk seleksi PPPK dan pengelolaan belanja pegawai yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Menurut Namsum, langkah ini sekaligus menghindari praktik “titipan” atau perekrutan pegawai secara tidak prosedural.
Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh pegawai memiliki status yang sah dan terdokumentasi sesuai aturan.
“Penataan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Jadi semua instansi pemerintah wajib memastikan kejelasan status tenaga kerjanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan menggaji tenaga non-ASN dari APBD, kecuali yang telah mengikuti seleksi PPPK.
Pegawai yang tidak mendaftar PPPK, atau tidak lulus, tidak lagi dimungkinkan untuk digaji dengan pola sebelumnya.
Namun demikian, bagi OPD yang tetap membutuhkan tenaga tambahan, rekrutmen bisa dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan, bukan sebagai tenaga honor daerah.
“Kebutuhan tenaga seperti kebersihan, pelayanan teknis, operasional 24 jam, hingga pramusaji di berbagai OPD masih bisa dipenuhi, tapi melalui skema jasa perorangan sesuai regulasi,” jelasnya.
Pemkot Makassar kini tengah memetakan ulang kebutuhan pegawai di tiap SKPD untuk menentukan formasi yang benar-benar diperlukan, agar efisiensi anggaran tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan publik.
Langkah ini juga merujuk pada surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Tahun 2024 yang memperkuat larangan penggajian tenaga non-ASN dari APBD, kecuali telah memenuhi kriteria resmi dari pusat.
“Ini semua demi tertib administrasi dan legalitas, sekaligus menyesuaikan sistem kepegawaian kita agar lebih profesional dan terstandar secara nasional,” pungkas Namsum.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan dan penertiban…
MAKASSAR, Trotoar.id — Progres pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengapresiasi kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam persiapan…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana dengan…
This website uses cookies.