Site icon Trotoar.id

Pemkot Makassar Terapkan Skema PJLP, Ribuan Honorer Terancam PHK Diberi Harapan Baru

IMG 20250520 WA0008

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan ribuan tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian nasional.

Skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) disiapkan sebagai solusi atas potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian regulasi terbaru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa lebih dari 3.000 honorer yang tidak lolos atau tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi perhatian serius pemerintah kota.

“Yang pasti, tidak ada PHK massal. Kami siapkan solusi, salah satunya melalui mekanisme PJLP yang lebih memungkinkan dibandingkan outsourcing,” kata Namsum, Senin (19/5/2025) malam.

Data Pemkot menyebutkan bahwa dari total lebih dari 11.000 tenaga honorer atau yang dikenal dengan Laskar Pelangi, sekitar 8.000 di antaranya telah mengikuti seleksi PPPK.

Namun, masih terdapat sekitar 3.000 orang yang belum terserap, mayoritas di antaranya merupakan petugas kebersihan.

Untuk menghindari pengangguran massal, Pemkot Makassar menyiapkan skema PJLP sebagai bentuk pengadaan jasa perorangan.

Skema ini memungkinkan honorer tetap bekerja dengan kontrak langsung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai kebutuhan riil yang ditentukan melalui analisis jabatan.

Pengadaan PJLP akan dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan setiap calon peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan sebagai syarat mengikuti proses lelang jasa.

“Kami juga akan membantu pengurusan NIB dan memberikan pelatihan teknis, agar honorer tidak kebingungan menghadapi proses baru ini,” ujar Namsum.

Selain itu, honorer akan dibuatkan akun pribadi untuk memudahkan akses informasi terkait rekrutmen PJLP di masing-masing OPD.

Pemkot juga akan menggelar sosialisasi dan edukasi agar para tenaga honorer memahami alur serta persyaratan yang diperlukan.

Pemkot menargetkan skema PJLP bisa mulai diberlakukan pada Juni 2025, setelah analisis kebutuhan tenaga kerja rampung.

Pasalnya, Mei 2025 merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian nasional, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Pejabat yang melanggar ketentuan ini bahkan dapat dikenai sanksi.

“Pemkot tidak tinggal diam. Kami akan bantu proses adaptasi tenaga honorer agar tetap memiliki peluang bekerja meski status kepegawaiannya berubah,” pungkas Namsum.

Exit mobile version