Makassar, Trotoar.id – Kabar gembira bagi warga Kota Makassar, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengumumkan kebijakan penghapusan iuran sampah bagi warga miskin mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan meringankan beban warga kurang mampu.
Warga yang menggunakan daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi sampah alias gratis.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan, program ini menyasar kelompok masyarakat yang terverifikasi sebagai warga miskin berdasarkan indikator kemiskinan.
“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di dalamnya, Pasal 80 menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan pelayanan kebersihan, termasuk pembebasan biaya bagi masyarakat tidak mampu.
Program ini juga merupakan turunan dari visi pembangunan Jalan Pengabdian MULIA yang diusung Wali Kota Makassar, yang secara konsisten memprioritaskan pelayanan terhadap warga prasejahtera.
Selain pembebasan iuran, Pemkot juga menyesuaikan tarif retribusi kebersihan untuk seluruh golongan rumah tangga. Kebijakan ini dituangkan dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel.
Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi sesuai klasifikasi rumah tangga, usaha, dan industri.
Daya Listrik Tarif Baru 2025 Tarif Lama (Perwali No.56/2015)
R1/450 VA Rp0 Rp16.000
R1/900 VA Rp0 Rp16.000
R1M/900 VA Rp15.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1/1300 VA Rp20.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1/2200 VA Rp30.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1/3500–5500 VA Rp50.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1/6600 VA ke atas Rp135.000 Rp48.000 – Rp64.000
Jumlah warga penerima manfaat terbanyak berasal dari kelompok pengguna R1M/900 VA yang mencapai 193.253 pelanggan, diikuti oleh pengguna R1/1300 VA sebanyak 118.531 pelanggan.
Selain kebijakan tarif, DLH Kota Makassar juga menjanjikan peningkatan kualitas layanan kebersihan.
Armada pengangkut sampah akan ditambah, baik unit roda tiga untuk menjangkau gang kecil, maupun truk besar untuk pengangkutan massal ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat, tak terkecuali yang miskin, mendapatkan pelayanan kebersihan yang optimal,” tegas Ferdy.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan layak huni untuk semua.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.