Categories: Hukum

Didakwa Edarkan Produk Kosmetik Berbahaya, Mira Hayati Terancam Denda Rp1 Miliar

Skincare Ilegal

Makassar, Trotoar.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri (raksa).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Mira Hayati merupakan Direktur Utama PT Aqus Mira Mandiri Utama, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa selain hukuman pidana, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti terkait perkara ini dirampas untuk dimusnahkan, guna mencegah penyalahgunaan kembali.

“JPU mengemukakan pertimbangan hukum baik yang memberatkan maupun yang meringankan dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa,” jelas Soetarmi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah:

  1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan konsumen.
  2. Kurangnya kehati-hatian terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik.
  3. Sebagai pelaku usaha, terdakwa tidak memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
  4. Terdakwa pernah mendapat teguran dari Balai Besar POM Makassar, namun tetap melanjutkan praktik tersebut.
  5. Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan, menurut JPU, adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut keselamatan konsumen dan maraknya peredaran produk kecantikan ilegal.

Kejaksaan berharap penanganan perkara ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang abai terhadap keselamatan konsumen.

Putusan akhir terhadap Mira Hayati dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

10 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

10 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

10 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

10 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

14 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

18 jam ago

This website uses cookies.